MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Perusahaan sawit menerima tandan buah segar (TBS) dari area Kawasan Hutan Produksi (HP) adalah “ilegal dan melanggar hukum”. Seperti Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Lestari Putra Borneo (PT PLPB). Selasa, (13/01/2026).

Yang berlokasi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Diresmikan oleh Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan. Pada Februari 2025.

Publik menduga PKS PT Palma Lestari Putra Borneo (PT PLPB) milik Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan menjadi sorotan publik.

 

Pasal nya TBS yang diterima PKS PT PLPB publik menduga dari seorang pengusaha China Medan inisial Is pengurus kebun inisial M warga dusun Mahawa, yang berkebun di area Kawasan Hutan Produksi (HP) Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju, Kecamatan Tumbang Titi.

Kerusakan Lingkungan :

“Alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit menyebabkan degradasi tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, dan masalah lingkungan lainnya”.

Pelanggaran Hukum :

“Hutan Produksi (HP) memiliki fungsi utama melindungi ekosistem bukan untuk komoditas pertanian seperti sawit. Pembukaan lahan sawit di HP melanggar Undang-Undang Kehutanan”.

Selain Penampung TBS dari area Kawasan HP, armada angkutan TBS PKS PT PLPB juga merusak akses Jalan Kerura Mahawa Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Beni Hardian, Sp warga Ketapang, jika PKS PT PLPB benar terbukti menampung TBS dari hasil kebun Kawasan Hutan Produksi (HP) ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, artinya mereka bekerja sama untuk merusak hutan negara, ujarnya.

Namun Ia menilai penegakan hukum (PPNS Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan) terhadap PKS PT PLPB tidak dapat dilaksanakan.

Karena aparat penegak hukum yang berkuasa lemah berhadapan dengan pihak perusahaan PT PLBP yang diduga milik mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan.

“Sehingga Penegak Hukum hanya cuma jadi penonton dan melakukan pembiaran selama PKS PT PLPB menampung TBS tersebut, ucap Beni Hardian,” pungkasnya.

Redaksi media Tribarata Nusantara juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis : Evi Zulkipli

Editor : Ayudi