MTN_Tangerang, Provinsi Banten – Lagi-lagi Oknum Kepala desa di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait larangan menyalahgunakan wewenang dan konflik kepentingan. Rabu, (21/01/2026).
Oknum Kepala desa tersebut, HR Kepala desa (Kades) Rancabango Kecamatan Rajeg, merangkap jabatan selain menjabat Kades, HR diduga menjadi “MAKELAR TANAH” dalam pembebasan tanah di wilayah desanya.
Pasalnya, Pihak Pengembang PIK 2
Agung Sedayu Group (ASG) akan melakukan pembebasan tanah di Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga Oknum Kades HR selaku Perantara Pembebasan tanah tersebut.
Mengingat praktik tersebut, bisa melanggar Pasal 12B Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal gratifikasi atau keuntungan pribadi dari pejabat publik terkait kewenangannya.
“Jika terbukti ada penerimaan atau pengaturan keuntungan dalam proses pembebasan tanah, itu bisa dijerat pidana. Praktik makelar tanah oleh pejabat publik jelas mencederai prinsip pemerintahan yang bersih”.
Menurut keterangan pemilik tanah Haeriyah warga Cikapling Rt 001 Rw 002 Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang tanahnya seluas 1.834 meter terkena pembebasan oleh PIK 2 (ASG) berlokasi di Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg, menyampaikan kepada awak media Tribarata Nusantara. Rabu (21/01/2026).
Bahwa pada bulan Agustus 2024 Oknum Kades HR meminta berkas surat asli AJB Nomor : 1687/2015 atas nama saya, informasinya diserahkan ke Pihak PIK 2 (ASG). Untuk pembayaran pembebasan tanah sawah saya.
Namun ironisnya selama 2 (dua) tahun tidak ada kejelasan bahkan berkas surat tanah saya ini ada dimana..???.
Bukan satu dua kali saya mempertanyakan kelanjutan proses pembayaran tanah saya ke Oknum Kades HR melalui pesan WhatsApp, namun yang dijawab tunggu-tunggu dan bersabar.

Untuk saat ini saya merasa kesulitan untuk mempertanyakan berkas surat tanah saya, pasalnya nomor Hp saya diblokir oleh Oknum Kades HR ini Ada, apa…???, pungkasnya dengan nada kesal.
Legal Opini Praktisi Hukum.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH dari Lawyer And Friend saat memberikan legal opininya terkait dengan pembebasan lahan yang merugikan masyarakat via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan Pembebasan lahan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan Umum mesti mengikuti cara yang telah ditentukan atau ditetapkan oleh Undang undang maksudnya agar supaya Hak Masyarakat masih mendapatkan porsi keadilan atas lahan atau tanah mereka yang digunakan tersebut, kata yayat.
Penggunaan lahan atau tanah masyarakat untuk kepentingan umum mestilah menggunakan tahapan tahapan sesuai UU nomor 2 tahun 2012 dan peraturan turunannya Perpres Nomor 71 tahun 2012 yang tahapan tahapan diatur secara jelas dan rinci, namun permasalahannya saat ini Aturan yang semestinya dijadikan acuan malah tidak laksanakan sepenuhnya alias di abaikan begitu saja maka disinilah letak pemicu permasalahannya yang sering timbul antara masyarakat dengan pihak pengguna lahan tersebut, sahut yayat.
Metode pendekatan secara Humanistis mestinya lebih di kedepankan daripada pendekatan represif, apalagi ada kepentingan dari oknum yang terkadang mengaku sebagai mediator namun justru sebenarnya dialah yang memperkeruh keadaan atau situasi persoalan, inilah terkadang yang menjadi penyebab deadlocknya win win solution, tegas yayat lagi.
(Evi Zulkipli)
Editor : Ayudi





