BREAKINGNEWS-II-MTN
Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu 08 Agustus 2026 — Negara tidak boleh diam, dan harus bertindak tegas terhadap pelaku perambah kawasan hutan yang di kuasai negara secara ilegal, karena kerusakan lingkungan mengancam ekologi.
Seperti Kawasan Hutan Produksi (HP) berlokasi di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, puluhan hektar bahkan ratusan hektar menjadi milik pribadi mendapat sorotan publik.
Status Tanah Negara.”Tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau lahan redistribusi/reformasi agraria
dilarang untuk diperjualbelikan semberangan oleh penerima atau penggarap.

Menurut informasi kawasan hutan yang dikuasai negara berlokasi di kilo meter 6 (enam) beralih menjadi milik pribadi Ags warga Pemangkat Kabupaten Sambas, diindikasi mencapai puluhan hektar bahkan ratusan hektar, yang didapatkan hasil transaksi jual beli dengan kelompok tani.
“Kelompok tani hanya diberi hak mengelola atau memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian, bukan memiliki apalagi memindahkan tangankan kepemilikan”.
Ironisnya, Ags melakukan perbuatan melawan hukum, diduga Ags merusak patok tapal batas dan memasukkan alat berat (seperti eksavator) untuk membuka lahan kawasan hutan tersebut.

Selain Ags yang melakukan perambahan Kawasan Hutan Produksi (HP) tersebut, adalah R Oknum wartawan warga dusun setinggak Desa Sebubus Kecamatan Paloh, turut serta merambah Kawasan hutan berlokasi di kilo meter 7 (tujuh).
Kini publik menuding Ags warga Pemangkat dan R Oknum wartawan, melakukan Perambahan
kawasan Hutan Produksi (HP) yang di kuasai negara secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
Untuk memberikan efek jera bagi Ags dan R, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Maka Ags dan R pelaku penebangan liar dan perusakan lingkungan hutan diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda hingga 100 miliar”.
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dari Is warga Sambas, menegaskan,” membeli tanah garapan di kawasan hutan produksi (HP) Desa Temajuk, secara hukum tidak sah sebagai transaksi jual beli hak milik, karena penggarap bukan pemilik sah.
Karena penggarap hanya hak pakai atau kuasai fisik, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Transaksi ini berisiko tinggi batal demi hukum, dan rawan sanksi pidana penipuan. Bilamana tanah tersebut yang statusnya masih dikuasai negara, serta tidak dapat dibuatkan akte oleh notaris, ujarnya.
Is juga menambahkan, kami secara konsisten mendesak agar Satgas Gakkum Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bertindak tanpa kompromi, dan menindak sesuai hukum terhadap Ags dan R pelaku perambahan kawasan hutan produksi, pungkasnya.
Pengembalian Aset Negara, “Penertiban tidak hanya berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga mencakup penyitaan alat berat (seperti eksavator), pemasangan plang penguasaan lahan oleh negara, hingga pemulihan kawasan hutan tersebut,” tegas Is.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas Gakkum Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, dan Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Kalimantan Barat, terkait Perambahan kawasan Hutan Produksi Oleh Ags dan R.
(Evi Zulkipli)





