BREAKING-NEWS-II-MTN 

Ketapang, Kalimantan Barat — Publik mendesak negara harus mengambil tindakan tegas terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), yang merampas lahan Kawasan Hutan Lindung (HL) untuk digunakan Perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Senin, (27/07/2026).

Langkah Ketegasan Negara Yang Harus Mengambil Tindakan terhadap perusahaan perkebunan sawit diarea kawasan hutan lindung diberikan :

*Sanksi Pidana :”Menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan”.

*Pencabutan Izin :”Mencabut izin operasional Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melanggar”.

Seperti, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agriplus Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dibawah naungan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group.

“Mencaplok lahan kawasan Hutan Lindung (HL) dan menanam kelapa sawit di sepanjang sempadan Sungai”.

Ironisnya, PKS PT Agriplus tidak kooperatif menyerahkan lahannya yang berada diarea dalam kawasan hutan lindung kepada negara, meskipun di tahun 2025 Tim Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) Wilayah Ketapang sudah memberikan sanksi.

Selain mencaplok lahan kawasan hutan lindung, PT Agriplus juga menanam kelapa sawit di sepanjang sepandan Sungai Air Putih, Sungai Sentabik, dan Sungai Bakak Kecamatan Marau.

Begitupun dengan PKS PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kebun sawit berada didalam area Kawasan Hutan Lindung seluas 64,64 Hektar.

Dugaan kuat PKS PT Agriplus Kecamatan Marau, dan PKS PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) melakukan pengemplangan Pajak dari hasil yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan Lindung/atau hutan negara. Ini adalah bentuk kejahatan yang masif.

Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menyampaikan melalui pesan WhatsApp, Bupati harus menindak tegas terhadap ke dua Perusahaan tersebut, membuka kebun sawit di area dalam Kawasan hutan lindung secara ilegal. Hal ini menunjukkan itikad buruk ke dua perusahaan kebun sawit tersebut, ucap Beni.

Ia juga menjelaskan, ketika kawasan hutan dirambah, dan pihak yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan. Maka dapat dikatagorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.

“Atas tindakan pembiaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan. Perusakan Hutan (UU P3H) dapat di pidana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Agriplus dan PT PTS terkait kebun sawit masuk di area dalam Kawasan Hutan Lindung, maupun pihak PKH Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

(Evi Zulkipli)