TribrataNusantara.co.id//Gowa – Pemerintah Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menyerahkan sebanyak 240 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Jipang. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di aula kantor desa Jipang dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Jipang, Arifuddin Kadir Palallo. Rabu, (30/04/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat desa. Dari total 240 sertifikat yang dibagikan, terdiri atas dua kategori yaitu sertifikat elektronik sebanyak 142 lembar dan sertifikat non-elektronik sebanyak 98 lembar.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jipang, Arifuddin Kadir Palallo, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga, serta sebagai bentuk pelayanan pemerintah desa terhadap hak-hak masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya menyimpan dan menjaga sertifikat tersebut sebagai dokumen resmi negara.
Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, tokoh masyarakat, serta warga penerima sertifikat. Kehadiran BPN menjadi bukti sinergi antara pemerintah desa dan instansi vertikal dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Perwakilan BPN Gowa dalam kesempatan tersebut mengapresiasi upaya pemerintah desa dalam membantu percepatan program sertifikasi tanah. Ia juga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan di desa-desa lain sebagai upaya pemerataan hak atas tanah di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
Salah satu warga penerima sertifikat, Rahmawati, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas program PTSL yang diterimanya. “Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa tenang karena tanah saya kini sudah sah di mata hukum,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini menandai komitmen Pemerintah Desa Jipang dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warganya. Pemerintah desa juga berencana untuk melanjutkan program ini ke tahap berikutnya agar lebih banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya.
(Nappa)
Editor : NauraH





