BREAKINGNEWS-II-MTN
Kabupaten Bandung – Proyek pengeboran air tanah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS, Muhammad Akmal Arafat, tengah berlangsung di RT 04 RW 02, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut menuai sorotan dari masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi informasi dan penerapan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat keterangan penting seperti sumber dan nilai anggaran, nama pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai ketentuan yang mengatur transparansi pelaksanaan proyek pembangunan.

Selain persoalan administrasi dan keterbukaan informasi, perhatian juga tertuju pada aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja yang terlibat dalam aktivitas pengeboran diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan selama bekerja.
Masyarakat setempat menilai bahwa ketidakjelasan informasi proyek dan minimnya penerapan standar K3 dapat menimbulkan risiko bagi para pekerja serta berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Warga berharap instansi teknis terkait, pihak pengawas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
Mereka meminta agar papan informasi proyek segera dipasang, seluruh administrasi kegiatan dilengkapi, serta penerapan standar keselamatan kerja dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun pihak terkait mengenai sorotan yang disampaikan masyarakat tersebut.
(Aby)





