MTN_Sanggau, Kalimantan Barat – Petani Plasma seringkali “Menjerit” karena hasil yang diterima tidak sesuai harapan, bahkan ada yang tidak menerima bagi hasil selama bertahun-tahun. Meskipun kebun sudah beroperasi ini menjadi sorotan publik. Minggu, (18/01/2026).

Karena dalam pengelolaan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang tidak transparan oleh Pihak Pengurus Koperasi, ini akan menimbulkan praktik penggelapan dana petani plasma yang menjadikan Pengurus Koperasi “Bergelimang Harta”.

Seperti yang dialami salah seorang petani plasma PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) berlokasi di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.”Menjerit” karena sekian tahun menerima SHK tidak sesuai harapan.

Petani Plasma tersebut, Flapinus Ain warga Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, merasa dirugikan oleh Pihak PKS PT Sepanjang Inti Surya Utama II (PT SISU II) dan diduga ada keterlibatan oknum Pengurus Koperasi, terkait Sisa Hasil Kebun (SHK) yang dinilai tidak layak diterimanya.

Karena luas lahan kebun milik plasma Flapinus Ain yang dikelola Koperasi seluas 27 (dua puluh tujuh) Hektare, atau sekitar setara dengan 13 ( tiga belas) Kavling.

Ironisnya sudah sekian tahun petani plasma Flapinus Ain hanya menerima sebesar Rp 150.000 – Rp 175.000 (seratus lima puluh ribu rupiah – seratus tujuh puluh lima ribu ) setiap bulan. Menurut informasi PKS PT SISU II yang dialihkan ke PKS PT DSN…???.

Semestinya dengan kedatangan Perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Sekayam, khususnya di Desa Sungai Tekam, membawa kesejahteraan dan keadilan untuk masyarakat. Bukan malah sebaliknya membawa masalah dengan masyarakat.

Legal Opini Hukum YLBH LMRRI Kalimantan Barat.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI kalbar saat dimintai legal opininya oleh media via WhatsApp mengatakan bahwa permasalahan Plasma dikalimantan barat saat ini sangatlah multidimensional, permasalahan petani plasma tersebut berlangsung sudah cukup lama dikarenakan solusi akan penyelesaian permasalahannya tidak ada malah terkesan sengaja tidak mau diselesaikan oleh pemerintah, maka hal inilah yang akhirnya berdampak sangat merugikan masyarakat pekebun sawit atau petani plasma, kata yayat.

Status posisi petani plasma menurut Undang undang nomor 39 tahun 2014 jo Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat, kemudian dipertegas lagi secara tehnis di Peraturan Menteri Pertanian [ Permentan ] Nomor 18 tahun 2021.

Yayat minta dipertegas tentang realisasi Hukum bahwa harus di laksanakan nya sanksi administrasi dengan pencabutan HGU oleh Kementrian ATR/BPN dan Sanksi Pidana atas pelanggaran UU Perkebunan, dan juga Pidana terkait dengan pelanggaran atas jaminan Plasma yang dikelola oleh Koperasi plasma maka dalam hal ini bagaimana penegakan supremasi hukum yang realistisnya bukan malah di buat menjadi skeptis, begitulah realitanya yang selama ini terjadi sehingga disinilah letak dari pemicu masalah yang tak kunjung tuntas dan selesai, cetus yayat lagi.

Masyarakat petani sawit Kalimantan barat selama ini hanya pada posisi objek penderita yang tak berdaya melawan kapitalisme dan kroni kroninya masyarakat petani sawit selalu dihadapkan dengan Peristiwa kriminalisasi kriminalisasi yang berujung dipenjara.

Padahal prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap warga negara atas proses hukum yang adil dan layak dengan tisak adanya perampasan hak hidup atau perampasan harta benda secara sewenang wenang serta menjamin kebebasan hak, serta perlindungan hak hak dasar selama proses hukum berlangsung termasuk hak untuk diberitahu dan didengar keterangannya, kata yayat.

Penulis Evi Zulkipli

Editor : Ayudi