BREAKINGNEWS-II-MTN

TANJUNG JABUNG TIMUR — Kebijakan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi dalam penanganan Sungai Bukit Naga di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menuai sorotan tajam dari tokoh pemuda setempat.

Sorotan publik ini mencuat setelah alur prosedur teknis yang berawal dari mekanisme perizinan pengambilan air permukaan oleh korporasi (PT AMA), diduga berujung pada pelaksanaan proyek fisik normalisasi sungai yang sosialisasinya dinilai tidak transparan dan tebang pilih.

Menurut tokoh pemuda Kelurahan Simpang Tuan, Sungai Bukit Naga bukanlah bentang air yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari sistem perairan Sungai Simpang Tuan yang membentang hingga ke Muara Sungai Beras dan Sungai Mendahara. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan sungai tersebut dinilai berdampak langsung terhadap hajat hidup masyarakat luas di sepanjang aliran perairan.

Prosedur Legalitas dan Perizinan Air Permukaan, Sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Jambi, pemanfaatan air sungai (air permukaan) untuk kebutuhan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib melewati mekanisme perizinan lintas instansi yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) di DPMPTSP.

Tahap Dokumen Lingkungan, Pelaku usaha menyelesaikan kelengkapan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

TahapRekomendasi Teknis (Rekteks), Mengajukan permohonan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi (Bidang SDA) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI sesuai kewenangan wilayah sungai, guna melakukan verifikasi lapangan, menguji debit pengambilan, serta menerbitkan Rekteks sebagai syarat utama izin dari DPMPTSP.

Tahap Pelaksanaan, Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Permukaan secara resmi dan pemenuhan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) ke daerah.

Namun, di lapangan, proses yang semula berkaitan dengan aspek teknis perizinan pemanfaatan air permukaan ini dipertanyakan lantaran terealisasi dalam bentuk proyek Normalisasi Sungai Bukit Naga oleh Bidang SDA PUPR Provinsi Jambi.

Kritik Keterbukaan Publik dan Aspirasi Lahan Warga, Unggahan di akun resmi Instagram @sda_putr Provinsi Jambi mengonfirmasi bahwa Bidang SDA telah melakukan kunjungan lapangan dan sosialisasi terkait rencana normalisasi tersebut. Kendati demikian, kegiatan sosialisasi itu secara eksplisit hanya menyasar pihak PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA).

Hal inilah yang memicu kritik keras dari kalangan pemuda Kelurahan Simpang Tuan. Pihak PUPR Provinsi Jambi dinilai mengabaikan masyarakat sipil dan pemilik lahan di sepanjang bantaran sungai.

“Sungai ini membentang panjang dan di sepanjang bantarannya terdapat banyak lahan pertanian serta perkebunan milik warga yang selama ini kerap terendam banjir akibat pendangkalan. Mengapa sosialisasi dan koordinasi normalisasi hanya difokuskan kepada pihak PT Agrotema Mandiri Abadi?” cetus Mirza, salah seorang tokoh pemuda Simpang Tuan, Selasa (01/09/2026).

Masyarakat mendesak Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Bidang SDA untuk bersikap transparan dan adil. Normalisasi sungai seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan atau jangkauan operasional PKS semata, melainkan mencakup secara menyeluruh kawasan pemukiman dan lahan warga yang terdampak genangan air secara berkelanjutan.

(Nurdin)