BREAKING-NEWS-II-MTN
MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Praktik korporasi perkebunan sawit yang melakukan Penggarapan lahan kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin resmi, merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang masif. Seperti Korporasi perkebunan sawit PT Agriplus menimbulkan sorotan publik, Senin, (12/07/2026).
Perlu diketahui korporasi perkebunan sawit PT Agriplus (PT AGP) yang bernaung dibawah PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, menggarap kawasan Hutan Lindung (HL) mencapai puluhan hektar bahkan ratusan hektar.
Masalah ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Pusat melalui Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) Wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada tahun 2025.
Ironisnya, PT Agriplus (PT AGP) tidak kooperatif menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk di area Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, ke “NEGARA”.

Hal ini pihak korporasi perkebunan sawit PT Agriplus (PT AGP), dapat dikenakan denda puluhan juta rupiah per hektar, hingga penyitaan aset serta ancaman pidana terhadap Pimpinan Perusahaan.
Selain PT Agriplus (PT AGP) Kecamatan Marau, yang melakukan kejahatan menggarap kawasan Hutan Lindung. Adalah PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) Kecamatan Sungai Laur. Seluas 64,64 Hektare.
Tindakan Pidana Kejahatan Hutan.
“Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan sebagaimana diatur didalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan c di penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 5 miliar”.
Bahkan dugaan ke dua korporasi perkebunan sawit tersebut, yakni PT Agriplus Kecamatan Marau, dan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) telah melakukan Pengemlangan Pajak dari hasil perkebunan sawit yang beroperasi di area dalam kawasan lahan hutan negara.
Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp warga Kabupaten Ketapang, bahwa dugaan Pengemlangan pajak oleh ke dua korporasi perkebunan sawit tersebut. Disektor Ini menunjukkan Pemerintah Pusat, dan daerah harus menegakkan hukum dalam pengelolaan hasil dari Tandan Buah Segar (TBS) kedua perusahaan tersebut.
Ia juga menambahkan, karena sektor perkebunan berpotensi terjadi kecurangan Pajak Pertambahan Nilai Tandan Buah Segar (TBS) terdapat ada celah hukum dan pihak perusahaan berselisih mengenai keberadaan hukum TBS, ujarnya.
Beni Hardian, juga menilai tim GAKKUM Polisi Kehutanan Kalimantan Barat, dan tim Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Tidak berhasil menghentikan kejahatan kehutanan dan pengemplangan PPN oleh ke dua Korporasi perkebunan sawit tersebut. Ada, apa…???, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari korporasi perusahaan sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS), karena Manager Humas PT PTS, Rudi Hartono terkesan alergi terhadap wartawan Media Tribarata Nusantara.
Serta dari pihak korporasi perusahaan sawit PT Agriplus (AGP), dan Tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, terkait pemberitaan diatas.
(Evi Zulkipli).
Editor : Naurah





