TribrataNusantara.co.id//Ciamis ⚊ Praktik produksi pangan yang tidak sesuai standar kembali mencuat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Temuan dalam inspeksi gabungan pada Selasa, (20/05/2025).

Mengungkap penggunaan bahan kimia berlebih dalam pembuatan gula coklat sukrosa produk yang selama ini dikenal luas sebagai gula merah di pasar tradisional.

Produk ini tak hanya menggunakan gula rafinasi, tetapi juga dicampur dengan molases (tetes tebu), glukosa, tepung terigu, dan bahkan metabisulfit dalam kadar yang sangat tinggi dan membahayakan kesehatan.

Dalam satu kali proses produksi sebanyak 150 kg, penggunaan metabisulfit mencapai 250–500 gram. Padahal, sesuai Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, batas maksimum residu sulfit (dihitung sebagai SO₂) dalam pangan hanya 40 mg/kg. Artinya, kandungan dalam produk ini mencapai 27 hingga 55 kali lipat dari ambang batas aman.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Balai Besar POM Jawa Barat, serta aparat Kecamatan Lakbok. Fokus pengawasan menyasar pada penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mengikuti CPPOB agar produk yang dihasilkan aman, sehat, dan kompetitif,” ujar Dini Kusliani, Kabid Industri DKUKMP Ciamis.

Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan sebagian besar produk tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Selain penggunaan bahan tambahan berlebih, banyak produsen tidak mencantumkan label yang memadai bahkan tidak menyebutkan nama produk dengan jelas, komposisi bahan, ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Ii Suarni, mengingatkan bahwa penggunaan metabisulfit dalam kadar tinggi bisa menimbulkan efek kumulatif yang berbahaya.

“Jika sejak tahap awal sudah tinggi, lalu dalam proses pengolahan lanjutan ditambah lagi zat yang sama, maka risiko terhadap konsumen semakin besar. Dampaknya bisa berupa gangguan pernapasan, iritasi lambung, bahkan reaksi alergi parah,” kata Ii.

Abid, pemerhati perlindungan konsumen, mengecam keras praktik ini. Ia menilai, maraknya peredaran gula coklat sukrosa tanpa standar dan informasi jelas.

merupakan pelanggaran terhadap hak dasar konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rabu, (21/05/2025).

“Produk pangan harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ini menyangkut keselamatan konsumen. Bila label disamarkan dan bahan tambahan melebihi batas, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata bagi kesehatan publik apalagi produknya sudah menasional,” tegas Abid.

Ia mendesak pemerintah segera melakukan:

• Penindakan tegas terhadap produsen yang tidak patuh pada regulasi,

• Standarisasi nasional terhadap klasifikasi gula merah sesuai bahan baku,

• Larangan distribusi produk pangan tanpa label dan izin edar yang sah,

• Edukasi intensif kepada pelaku usaha kecil tentang keamanan pangan.

Sejumlah aturan hukum yang diduga telah dilanggar dalam praktik ini antara lain:

• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 97 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan olahan untuk diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.

• PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan: Wajib mencantumkan komposisi, nama dagang, dan informasi kedaluwarsa.

• Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 dan No. 13 Tahun 2023: Mengatur batas maksimum bahan tambahan pangan dan klasifikasi kategori pangan.

• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melarang praktik yang menyesatkan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pangan Pasal 135 yang menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar bagi pelanggar kewajiban labelisasi pangan.

Produk gula coklat sukrosa ini telah tersebar luas hingga menasional, dengan volume distribusi yang tidak sedikit.

Karena menggunakan bahan dengan harga murah, harga jualnya jauh lebih rendah dari gula merah asli berbahan dasar nira kelapa atau aren.

Kondisi ini berdampak negatif pada daya saing petani nira tradisional, sekaligus memperburuk kualitas konsumsi pangan masyarakat akibat paparan bahan kimia yang tidak sesuai standar.

(Red/Ellwia)