BREAKINGNEWS-II-MTN 

​JAMBI — Konflik pertanahan berskala besar mengguncang Kota Jambi. Lahan seluas total kurang lebih 44 hektar yang kini menjadi pusat strategis pemerintahan, fasilitas publik, hingga kawasan komersial di Kelurahan Pal 5, Kecamatan Kotabaru, terungkap merupakan tanah hak milik sah masyarakat atas nama Sa’id Lukman Al Hasny selaku ahli waris.

​Berdasarkan keterangan langsung dari Sa’id Lukman Al Hasny, persoalan ini terbagi dalam dua hamparan lahan utama yang menyatu. Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Jambi berdiri mencakup lahan seluas 35 hektar. Sementara itu, fasilitas pengeboran dan perkantoran Pertamina EP 1 Jambi menempati lahan seluas 9 hektar di hamparan yang sama.

​”Masing-masing lahan tersebut punya alas hak kepemilikan terpisah, namun posisinya berada dalam satu hamparan dengan total luas mencapai 44 hektar,” ungkap Sa’id Lukman Al Hasny.

​Dari Rumah Sakit hingga Pertamina Berdiri di Atas Hak Warga. Sejak tahun 1963, pihak keluarga sejatinya telah berulang kali mempertanyakan status kepemilikan tanah tersebut kepada instansi berwenang. Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian atau kejelasan hukum dari Pemerintah Kota Jambi, persoalan ini justru mengendap selama puluhan tahun.

​Ironisnya, di atas tanah hak milik satu hamparan tersebut kini telah berdiri megah berbagai bangunan vital dan pusat bisnis komersial.

Selain Kompleks Perkantoran Pemkot Jambi dan fasilitas Pertamina EP 1 Jambi, di lokasi tersebut juga berdiri, Rumah Sakit Mitra, Rumah Makan Aroma Cempaka (AC Andung) ​Serta berbagai bangunan komersial dan fasilitas penunjang lainnya, Modus Pelegalan dan Seret Nama Mantan Lurah. Upaya pihak ahli waris untuk merebut kembali hak mereka kian terjal dengan adanya indikasi persekongkolan administratif di masa lalu.

Modus pelegalan pencaplokan dan peralihan alas hak atas tanah milik Sa’id Lukman Al Hasny kini mulai terkuak dan menyeret nama seorang mantan Lurah Pal 5 yang saat ini telah memasuki masa pensiun.

​Pihak keluarga menduga ada penerbitan dokumen fiktif atau cacat hukum secara sistematis yang memuluskan masuknya instansi pemerintah maupun korporasi swasta di atas lahan milik kaum pribumi tersebut.

​Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum agraria dan keadilan sosial di Kota Jambi. Pihak ahli waris mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak lagi tutup mata atas hak keperdataan yang telah diabaikan selama lebih dari empat dekade.

(Nurdin)