MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tajam ke Atas, terhadap Warga, menandakan Penegakan Hukum cenderung lebih kerasa terhadap masyarakat bawah dan lebih lemah terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau sosial tinggi. Selasa, (10/02/2026).
Seperti yang dialami dua sopir Daihatsu Pickup warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai sopir pembawa puluhan kayu diduga Ilegal. Pada Senin (04/02/2026) lalu, ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Ketapang, dan Polsek Sandai.
Saat ini kedua supir tersebut, dan dua Unit Mobil Daihatsu Pickup warna Putih, KB 1366 XX dan KB 8621 IN bermuatan puluhan batang Kayu ilegal telah diantar ke Polres Ketapang, untuk menjalankan proses penyidikan.
Publik menilai penangkapan ke dua kendaraan (mobil) tersebut, oleh aparat Kepolisian Polres Ketapang, “Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas “.
Padahal Pemodal besar pembeli Kayu di Sandai, yang pengangkutan menggunakan Dam Truck. Untuk di bawa ke Pontianak, bahkan Pembeli Emas hasil dari PETI merasa aman tak tersentuh aparat Kepolisian,”BUNGKAM”.Ada, apa..?.
Hal ini menciptakan ketidakadilan, bertentangan dengan prinsip hukum yang adil dan setara, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin perlakuan sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp, bahwa penangkapan ini dinilai ketidak adilan, karena kedua supir Daihatsu Pickup tersebut, hanya warga biasa membawa puluhan batang kayu, untuk menghidupkan anak istri bukan pengusaha kayu pemodal besar.
Ini sangat menyayangkan kinerja Polres Ketapang, Polda Kalbar, hanya berani menangkap masyarakat kecil, bukannya Pemodal Besar yang ditangkap ini yang namanya.” Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tajam ke Atas” dan Hukum Dapat Dibeli, ujar Beni Hardian.
Sedangkan Presiden Prabowo berharap, kejadian penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah tidak terjadi lagi. Namun ini tidak berlaku untuk kedua supir pickup Daihatsu tersebut, ujarnya
Padahal menurutnya aparat Kepolisian Polsek Sandai, Polres Ketapang, Polda Kalbar, tentu sudah mengetahui siapa saja Pemodal besar dan Penampung kayu hasil ilegal logging.
Bahkan Pembeli Emas Ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sandai, mereka merasa aman tidak tersentuh aparat Kepolisian, ini publik menilai ada ketidak adilan bahwa hukum berlaku bagi masyarakat yang lemah, pungkasnya.
(Evi Zulkipli)





