MTN_Jakarta Timur — Aktivitas sebuah toko kosmetik di kawasan Jl. Raya Inpres, Jl. Remaja No. 65, RT 005 RW 002, Kp Tengah Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur tengah menjadi sorotan warga.

Toko tersebut diduga turut mengedarkan obat-obatan keras daftar Golongan G tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter — praktik yang menurut regulasi dilarang. Jumat, (28/11/2025).

Dugaan itu muncul dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh seorang jurnalis Media TribrataNusantara. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan sejumlah produk yang disinyalir termasuk kategori obat keras daftar G, namun dipasarkan melalui jalur nonresmi dan tanpa prosedur yang semestinya.

Warga sekitar mengaku resah dan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti apabila temuan tersebut benar. “Kami berharap ada tindakan tegas jika memang ditemukan pelanggaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sampai saat ini, pemilik toko belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Pihak Media TribrataNusantara telah berupaya mengonfirmasi instansi berwenang untuk memastikan apakah temuan tersebut melanggar regulasi peredaran obat keras di Indonesia.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Obat keras dalam golongan daftar G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan hanya boleh diedarkan melalui apotek atau sarana resmi penyedia sediaan farmasi.

Menurut Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), setiap orang yang membuat atau memperjualbelikan obat atau sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu yang ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan farmasi, distribusi obat keras daftar G tanpa izin edar yang sah melanggar ketentuan perizinan usaha farmasi sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait izin distribusi sediaan farmasi.

Dengan demikian, apabila dugaan peredaran ilegal ini terbukti, pemilik toko atau pihak yang terlibat dapat dijerat pidana berdasarkan UU Kesehatan — suatu konsekuensi hukum yang serius.

Media TribrataNusantara akan terus memonitor perkembangan dan jika ada tanggapan resmi dari instansi terkait, akan segera diumumkan kepada publik.

(Arya Bima) 

Editor : Ayudi