
TRIBRATANUSANTARA_JAKARTA BARAT
Satuan Narkoba Jakarta Barat Akan menangkap jaringan mafia obat Terlarang. Kepala BNN Jakbar siap TkP.
BARANG BUKTI
Seorang oknum Ketua RT/RW di wilayah Jl. Tanah sereal Raya No 8,RT:005/RW:0014. Tambora Kecamatan Jakarta Barat terlibat dalam praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin.
Penemuan tersebut mencuat. berdasarkan hasil penelusuran salah satu jurnalis TribrataNusantara.co.id pada Selasa (13/03/2026).
BARANG BUKTI OBAT TERLARANG

Dari hasil penelusuran awal, ditemukan dugaan peredaran tiga jenis obat keras daftar Golongan G, yakni Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan Trihex, yang diketahui merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis.
Peredaran obat keras tanpa izin ini dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, karena berpotensi menimbulkan efek ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga penyalahgunaan yang mengarah pada tindak kriminal lainnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain :
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sepanjang masih relevan dalam penerapan hukum),
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
Tambahan Kata .Prof.Dr.KH Sutan Naskomal SH MH. MM C.I.J.E.J.I. Minta Penegak hukum Segera Berantas Obat keras Menurut Prof .Dr .Akan merusak Generasi Bangsa Indonesia Yang Akan Menjadi Penerus Bangsa Indonesia .kepada Kapolres Jakarta Barat Segera tinjau Langsung Tangkap dan Amankan Mafia obat terlarang.Siapa lagi Kalo bukan kita Kapan lagi Kalau bukan Sekarang Hukum Tetap Berimbang.
Inteljen Media TribrataNusantara.co.id
Prof.Dr.KH.Sutan Naskomal SH.MH.MM. C.I.J.E.Pakar Hukum Indonesia





