MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Pelayanan publik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mendapat sorotan setelah jurnalis TribarataNusantara mengaku mengalami kesulitan saat hendak meminta konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi 23 Miliar.
Wartawan TribarataNusantara bersama Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) yang mendatangi Kejari Ketapang, pada Senin pukul 15.20 (02/03/2026).
Mengungkapkan bahwa mereka telah menunggu hampir dua puluh menit sejak mengisi buku tamu, namun tidak memperoleh akses untuk bertemu Kasi Intel Kejari Ketapang.
Seorang staf penerima tamu, menyampaikan bahwa Kasi Intel sedang diluar padahal masih waktu jam kerja, tanpa memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai permintaan konfirmasi.
“Saat hendak mengkonfirmasi jaksa, kami kerap mengalami kesulitan. Akses terbatas membuat pekerjaan kami tidak berjalan optimal,” ujar Ketua PWK Ali Muhammad.
Ali Muhammad juga mengatakan kedatangannya karena ingin mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Inteljen Kejari Ketapang, mengenai kasus dugaan korupsi di kedua Perumda Ketapang, yakni PT KPM dan PT KEM sebesar 23 miliar, tegas Ketua PWK Ali Muhammad.

Saat memberikan Statmen Yuridisnya Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi via WhatsApp mengatakan bahwa kasuistis dugaan Korupsi Anggaran Perumda ketapang sebesar 23 Miliar mesti segera di Ungkap dan di Proses oleh Pidsus Kejari Ketapang, mengingat Kasus tersebut adalah kasus lingkaran setan kejahatan yang merupakan satu rangkaian perbuatan persekongkolan jahat secara sengaja bertujuan merugikan keuangan Negara, kata yayat.
Apabila kasuistis dugaan korupsi ini di abaikan justru akan membuka celah terjadinya lagi perbuatan yang sama ditempat yang sama dengan Modus kejahatan yang sama juga, makanya dalam hal ini Pidsus Kejari Ketapang mesti serius dalam mengakomudir kepentingan hukum tipikor demi terwujudnya Penegakan Supremasi Hukum Yang Konsisten dan selaras dengan Pesan Moral dari Presiden RI tentang program pemberantasan korupsi secara Nyata, sebut yayat.
Responsive dari Pidsus Kejari Ketapang tentang desakan Publik agar segera dituntaskannya kasus Perumda harus dapat di buktikan dalam wujud yang selesai di Meja Hijau, pinta yayat.
(Evi Zulkipli)





