BREAKING-NEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat — Pihak Penyidik Kejaksaan berwenang menangani kasus korupsi, berdasarkan Undang Undang serta Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan, hingga Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Rabu, (22/07/2026).
Ironisnya, yang terjadi Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus korupsi Permodalan dua Perusahaan daerah (Perusda) Ketapang.

Kedua Perusda Ketapang, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) senilai Rp 16 miliar dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) sebesar Rp 7 miliar bersumber APBD Ketapang.TA 2022.
Kini Publik mempertanyakan lambannya penyidikan kasus dugaan Korupsi tersebut, sudah berjalan satu tahun lebih masuk angin oleh Penyidik Adyaksa Ketapang.
Celakanya lagi ketika,” Penegak Hukum Main Drama Hukum Dibawa Kemana” di Kasus dugaan Korupsi Permodalan kedua Perusda Ketapang, totalnya senilai Rp 23 Miliar.
Menanggapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp warga Ketapang, Ia menilai saat ini momentum tepat DPRD Ketapang, membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dana anggaran Permodalan di dua Perusda Ketapang, sebesar Rp 23 miliar.
Karena pertimbangannya kasus di dua Perusda tersebut, sangat fantastis dari sisi nominalnya dan tentu sangat berdampak sistemik. Apapun bentuk penyelesaian yang dilakukan pasti berdampak pada kerugian masyarakat dan keuangan daerah/negara, ujarnya.
Beni juga menambahkan, kasus korupsi tersebut, yang ditangani oleh Penyidik Kejari Ketapang, sudah satu tahun lebih ini belum ada kelanjutan dari proses Penyidikannya siapa yang sebagai tersangkanya…???.
“Penyidikan Kasus Permodalan di dua Perusda Ketapang, ini jangan sampai terhenti, meskipun Pejabat Kasi Pidsus dan Kasi Inteljen Kejari Ketapang, yang menangani sudah berganti. Kasus tersebut harus tetap lanjut,” ucap Beni Hardian.
Untuk itu, dia meminta Penyidik Kejati Kalbar, bahkan Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena saya yakin ada tersangkanya di kasus tersebut.
Menurut Beni, masalah korupsi adalah merupakan kasus besar yang harus betul-betul di berantas. Jangan hanya seorang pencuri sendal jepit atau pencuri ayam saja, prosesnya yang sangat cepat untuk memasukkan tersangkanya ke penjara. “Tersangka korupsi ini yang mestinya dipercepat penanganannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, terkait kelanjutan Proses Kasus Korupsi Permodalan di dua Perusahaan daerah Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 23 miliar.
(Evi Zulkipli)





