.

MTN_Babelan Bekasi__//

I. FAKTA–FAKTA-Pada hari Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 15.00-18.00 WIB, bertempat di Kp. Ujung Harapan RT 01 RW 02, Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, telah berlangsung identifikasi gegana atas terjadinya ledakan yang berasal dari benda diduga amunisi/mortir aktif, sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang warga meninggal dunia.

Adapun data yang diperoleh sebagai berikut:

 

a. *Identitas Korban dan Saksi.*

 

1) *Korban.*

– Nama : Hidayatulloh

– TTL : Bekasi, 09 Juni 1999

– Jenis Kelamin : Laki-laki

– Pekerjaan : Wiraswasta (Pengepul/Tukang Rongsok)

– Alamat : Kp. Ujung Harapan RT 01 RW 02, Kel. Bahagia, Kec. Babelan

 

2) *Saksi.*

– Nama : Syafitri Yani

– TTL : Bekasi, 27 September 1993

– Jenis Kelamin : Perempuan

– Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

– Alamat : Kp. Ujung Harapan RT 01 RW 02, Kel. Bahagia, Kec. Babelan

 

b. *Kronologis Kejadian (Keterangan Saksi).*

 

– Sekira pukul 14.50 WIB, korban yang bekerja sebagai pengepul barang bekas sedang memotong sebuah benda diduga amunisi/mortir aktif menggunakan alat gerinda. Berdasarkan bentuk fisik, diperkirakan kaliber 57.

– Sekira pukul 15.00 WIB, saat proses pemotongan berlangsung, benda diduga mortir tersebut meledak, dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

c. *Upaya yang dilakukan.*

 

1) Melaksanakan pengecekan awal ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan ledakan yang berasal dari amunisi/mortir aktif.

2) Berkoordinasi dengan aparat kewilayahan (Koramil, Polsek, dan Pemerintah Setempat) guna pengamanan area, pengumpulan data korban, saksi, serta keterangan awal dari warga sekitar.

3) Melakukan identifikasi awal terhadap bentuk fisik benda diduga amunisi/mortir yang meledak, sekaligus menghimpun informasi mengenai aktivitas korban sebagai pengepul barang rongsok.

4) Mengamankan radius lokasi guna mencegah masyarakat mendekat dan menghindari risiko ledakan susulan apabila terdapat benda berbahaya lainnya.

5) Mengambil dokumentasi lapangan berupa foto/video dan mencatat keterangan saksi untuk kepentingan pendalaman serta pelaporan berjenjang.

6) Melaporkan kejadian secara cepat dan berjenjang kepada Komando Atas sebagai langkah pengamanan dan untuk memudahkan koordinasi tindak lanjut.

7) Mendampingi proses penanganan TKP oleh Tim Gegana Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan lanjutan terkait jenis amunisi, sumber, serta kemungkinan temuan tambahan.

8) Melakukan pemantauan lanjutan terhadap perkembangan situasi di sekitar TKP serta mengantisipasi potensi informasi baru terkait asal-usul benda diduga amunisi/mortir.

 

*II. PENDAPAT PELAPOR.*

 

1. Kejadian ini mengindikasikan masih adanya peredaran atau temuan sisa amunisi/mortir yang berpotensi ditemukan masyarakat, khususnya oleh pelaku usaha barang rongsokan, sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa. Pihak Keluarga dan para saksi tidak mengetahui asal-usul benda diduga amunisi/mortir tersebut, serta dari mana korban mendapatkannya.

 

2. Diperlukan pendalaman terhadap asal barang, termasuk kemungkinan bahwa amunisi/mortir tersebut berasal dari mana ?

– Sisa latihan satuan tertentu,

– Sisa konflik masa lalu, atau

– Barang temuan dari lokasi tidak resmi yang kemudian masuk ke jalur rongsok.

 

3. Disarankan dilakukan koordinasi dengan satuan kewilayahan, Polri, serta aparat desa setempat untuk :

– Melakukan imbauan dan sosialisasi kepada pengepul barang bekas,

– Menginventarisir potensi peredaran benda berbahaya di wilayah, dan

-Mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

4. Penanganan TKP saat ini dilakukan oleh Tim Gegana Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait jenis bahan peledak, sumber, dan potensi temuan lainnya.

 

Demikian dilaporkan.

 

Red/ Bung Sambo