BREAKING-NEWS-MTN

​JAMBI — Penanganan sengketa pertanahan seluas ±35 hektar (±350.000 m²) di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi kini memasuki babak baru.

Ahli waris tanah, Sayid Lukman Al-Hasny, mendesak Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk turun tangan dan menindak tegas dugaan praktik maladministrasi hingga indikasi tindak pidana pertanahan yang membuat hak atas tanah keluarganya mengendap selama belasan tahun, Rabu, (16/09/2025).

​Desakan ini disampaikan langsung oleh Sayid Lukman Al-Hasny menyikapi tidak adanya kejelasan atas permohonan pengukuran kadastral dan pemblokiran sertifikat yang telah diajukannya sejak 11 Maret 2009.

​”Regulasinya sudah sangat jelas. Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Jambi dibentuk untuk memberantas tindak pidana pertanahan, manipulasi sertifikat, hingga penyalahgunaan wewenang. Kami meminta Satgas Kejati Jambi segera bertindak mengusut tuntas penguasaan lahan ilegal ini,” ujar Sayid Lukman Al-Hasny, Rabu, (16/09/2026).

​Kronologi dan Indikasi Tumpang Tindih. ​Sengketa ini bermula saat permohonan pengukuran lahan warisan Alm. Sayid Mochammad Saleh Al-Hasny tidak direspon oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi yang saat itu dipimpin Halim Bastian. Padahal, Kanwil BPN Provinsi Jambi telah menerbitkan surat arahan Nomor 600-0459 tertanggal 6 April 2009 untuk meneliti alas hak dan memfasilitasi musyawarah.

Landasan hukum kepemilikan yang dikantongi ahli waris meliputi Akte Notaris L.J. OERLEMANS No. 12 Tahun 1932, Surat Pengakoean 1950, Peta Situasi (Afschrift), serta Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30 Tahun 1963.

​Akibat pemblokiran dan pengukuran yang diabaikan, pada tahun 2014 terbit Sertifikat Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) di atas lahan tersebut. Pengajuan pembatalan PRONA 2014 oleh LSM GERAKK pada waktu itu, melalui Surat No. 23/GERAKK-Jambi/XII/2014 juga tidak digubris oleh Kepala BPN Kota Jambi saat itu, Mujahidin. Sikap BPN Kota Jambi ini berbanding terbalik dengan BPN Pusat yang melalui Deputi Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan, Dr. Bambang T.S. Binantoro, telah menerbitkan instruksi penanganan sengketa Nomor 975/26.3-600/III/2015.

​Peran Strategis Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Jambi. ​Melihat mandeknya penanganan di tingkat daerah, pemohon mendorong Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Jambi menggunakan kewenangan terpadunya bersama Polda Jambi dan BPN untuk memproses kasus ini.

Berdasarkan regulasi dan tugas pokoknya, Satgas memiliki tiga peran kunci, ​Penerimaan & Pemrosesan Pengaduan, Memproses laporan dugaan pemalsuan dokumen, tumpang tindih sertifikat, hingga pendudukan lahan secara ilegal di atas tanah ahli waris.

​Penegakan Hukum & Penuntutan, Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap oknum aparatur maupun pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi sertifikat PRONA 2014.

​Pencegahan Potential Conflict, Berkoordinasi lintas instansi guna menyelesaikan sengketa pertanahan agar tidak memicu konflik sosial-ekonomi yang berlarut-larut.

​Kejati Jambi yang sebelumnya berulang kali meraih penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/Kepala BPN atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah kini diharapkan hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat korban praktik maladministrasi.

​Langkah Pelaporan Resmi. Sebagai tindak lanjut, pihak ahli waris berencana menyampaikan laporan resmi dengan melampirkan kronologi serta bukti-bukti pendukung melalui mekanisme yang tersedia.

PTSP Kejati Jambi, Menyampaikan berkas pengaduan secara langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Posko Anti Mafia Tanah Kejati Jambi, Memanfaatkan layanan aduan dan hotline resmi Kejati Jambi untuk pengawalan kasus.

​Langkah tegas Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Jambi menjadi tumpuan terakhir ahli waris untuk mengembalikan hak atas tanah 35 hektar di Paal Lima serta membongkar indikasi permainan mafia tanah yang merugikan warga selama belasan tahun.

(Red)