BREAKING-NEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat, 14 Agustus 2026 — Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki signifikan terhadap keuangan negara, seperti kasus korupsi di dua Perusahaan daerah (Perusda) Ketapang, Kalimantan Barat.
Namun yang terjadi penanganan kasus tersebut, masih menggantung “KEPASTIAN HUKUM” oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Perlu diketahui dua Perusahaan daerah Ketapang tersebut, menerima bantuan Permodalan PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) Rp 17 Miliar dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) Rp 6 Miliar.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Ironisnya dalam Kasus di dua Perusda tersebut, “KEPASTIAN HUKUM” masuk angin dari Penyidik Kejari Ketapang. Karena kasus yang melibatkan Pejabat atau tokoh publik sering diwarnai polemik non hukum.
Kini publik menyoroti fokus Penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat di kasus tersebut, tidak hanya hukuman badan. Akan tetapi juga pemulihan keuangan negara secara efektif.
Menyikapi permasalahan ini Beni Hardian, Sp warga Ketapang, bahwa dilematika pemidanaan dan kepastian hukum pelaku korupsi di PT KPM dan PT KEM ini menuai pertanyaan terhadap kinerja Penyidik Kejari Ketapang.
Mengingat penanganan kasus tersebut, sudah berjalan satu tahun lebih, namun progres penindakan terhadap para pelaku korupsi dalam kasus PT KPM dan KEM yang merugikan keuangan negara masih belum maksimal, ucap Beni.
Ia juga mengingatkan, agar Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, transparan mengungkap kasus di PT KPM dan PT KEM karena publik Ketapang. Menunggu keberanian Penyidik Kejari Ketapang, dalam Pemberantasan Tindak Korupsi di Kabupaten Ketapang, pungkasnya Beni Hardian.
Ditempat terpisah Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem menegaskan bahwa sikap diam dan minimnya penjelasan dari Kejari Ketapang, terkait perkembangan perkara tersebut.
Kini menjadi sorotan tidak adanya kepastian mengenai tindak lanjut penyidikan berpotensi ini menimbulkan berbagai persepsi ditengah masyarakat.
Verry juga menilai keterbukaan informasi menjadi penting, agar proses penegakan hukum yang tidak ada kejelasan. Ini justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi Adyaksa.
“Ia meminta Pimpinan Kejaksaan Negeri Ketapang, memberikan penjelasan yang tegas kepada publik dan tidak membiarkan perkara kasus tersebut, kehilangan kepastian hukum,” tegas Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verri Liem.
(Evi Zulkipli)





