TribrataNusantara.co.id//Batam – salah seorang pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan kota Batam dengan Inisial H menyampaikan kepada awak Media terkait peredaran rokok tanpa pita cukai di batam, minggu 4 mei 2025.

Dalam keterangan H bahwa rokok tanpa pita cukai tidak boleh beredar dibatam, karena melanggar uu no.39 tahun 2007, namun kami masih banyak menemukan rokok tanpa pita cukai beredar ujar H.

Kami sebagai pemerhati kebijakan pemerintah, dalam hal ini pemerintah khusus nya Bea dan Cukai di duga tidak serius dalam menangani peredaran rokok ilegal ini, bukti nya kami masih banyak menemukan di warung-warung terkait peredaran rokok tanpa pita cukai ini tutur nya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai dibatam sangat diminati oleh masyarakat, karena harga yang terjangkau, namun mengakibatkan kerugian pada negara ujarnya.

Maka kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dengan serius menangani peredaran rokok tanpa pita cukai ini.

Kami yakin APH Kota Batam mampu dalam menangi sesuatu hal yang bisa merugikan negara jika di tangani dengan serius, dan kami juga meminta kepada Aparat penegak Hukum ada transparansi dalam penanganan peredaran rokok ilegal ini, supaya jangan nanti yang di cari hanya diwarung warung saja, tapi tolong tuntas kan sampai ke pabrik nya. Tutup H.

(Haris Dianto)

Editor : Naurah