MTN_Bekasi – Warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keresahan atas aktivitas penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.
Kegiatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan serta merusak fasilitas jalan di sekitar lokasi, Sabtu, (06/09/2025).
Berdasarkan informasi, terdapat dua titik galian C yang saat ini beroperasi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa dan telah berjalan sejak bulan lalu. Adapun lokasi kedua berada di Kampung Cilenang yang baru saja mulai beroperasi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertarahayu, Dedi Darip, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut.
“Kami menolak keras atas aktivitas galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” ujarnya.
Dedi juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan galian yang diduga tidak berizin itu.
Kepada para pihak penegak hukum, kami berharap agar segera menindak tegas aktivitas galian ilegal yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas galian di Kampung Cisaat Ciloa telah menyebabkan kerusakan pada jalan lingkungan.
Jalan tersebut sebelumnya dibangun menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025, sehingga menambah kekhawatiran warga terhadap dampak negatif penambangan ilegal tersebut.
(Yadi Haryadi)
Editor: Ellwia





