
Minggu 10 Mey 2026.
MTN_.Ketapang, Kalimantan Barat.
Permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit, menimbulkan konflik yang berkepanjangan bahkan ketika sang “PEMUTUS KEADILAN” masyarakat selalu tidak mendapatkan hak keadilannya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, salah seorang warga Air Upas tersandung kasus dugaan Pencurian buah sawit mendekam ditahanan Polres Ketapang.
Karena konflik hak warga yang merasa ketidakadilan terhadap tanah plasma perusahaan. Maka warga Air Upas harus menjalani proses hukum, sementara Pihak Perusahaan melanggar hak kewajiban dan proses hukum…???.
Menyikapi permasalahan ini menimbulkan Kritik tajam terhadap konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat.
Dosen Politeknik Negeri Ketapang, Muhammad Jimi Rizaldi, menilai penanganan kasus dugaan pencurian buah sawit oleh warga kecil tidak boleh hanya dilihat dari sisi pidana semata.
Dalam tulisan reflektifnya beberapa hari lalau Mei 2026, Jimi menegaskan bahwa banyak masyarakat desa yang kini duduk di kursi pesakitan bukan karena mereka penjahat besar, melainkan karena konflik hak dan kesejahteraan yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
“Mereka hanya petani kampung yang hidup berdampingan dengan perusahaan sawit puluhan tahun, tetapi kini dicap pencuri di tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidupnya sendiri,” tulisnya.
Ia menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan yang dinilai kerap menjadi persoalan di lapangan, khususnya terkait pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan inti sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan.
Menurutnya, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk nyata keadilan sosial bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Namun kenyataannya, masih banyak warga mempertanyakan realisasi kebun plasma yang dianggap belum jelas, belum terealisasi, atau hanya sebatas janji.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap kewajiban besar yang selama ini diabaikan,” tegasnya.
Jimi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada pasal pidana, tetapi juga mempertimbangkan akar sosial yang melatarbelakangi konflik.
Ia menilai kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakjelasan hak masyarakat menjadi faktor utama lahirnya konflik sawit di daerah.
Dalam pandangannya, hubungan perusahaan dan masyarakat seharusnya dibangun atas prinsip saling menjaga dan saling menyejahterakan, bukan saling berhadapan sebagai musuh.
Ia pun meminta negara hadir memastikan kewajiban sosial perusahaan benar-benar dijalankan serta mendorong aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif sebelum mempidanakan masyarakat kecil.
Tulisan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dianggap mewakili suara banyak masyarakat desa yang selama ini merasa hak-haknya belum terpenuhi di tengah ekspansi perkebunan sawit.
(Evi Zulkipli/tim).





