MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan elemen masyarakat terkait lahan pertanian menjadi perumahan di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Selasa, (07/04/2026).

Berdasarkan informasi lahan pertanian tersebut, telah diterbitkan Surat Sertifikat Prona, sebanyak 95 Sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1986 luasnya mencapai puluhan hektare.

Lahan tersebut, asal usulnya milik Almarhum Udin Bin Lojek lalu di tahun 2023, beralih fungsi menjadi lahan Permukiman Perumahan, bahkan ada diterbitkan puluhan sertifikat mandiri.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) :

“Pemerintah Kabupaten Ketapang, berkomitmen melindungi lahan pertanian melalui Perda terkait LP2B, untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan dan menjaga kedaulatan pangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009”.

Alih Fungsi Lahan yang Diperbolehkan :

“Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau bencana dengan persyaratan ketat, yaitu adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan tanah, dan penyediaan lahan pengganti”.

 

Nusron Wahid Larang Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Perumahan :

“Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali’ larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman.

Dia menyebut, upaya pembatasan alih fungsi itu dilakukan guna menjaga keberadaan lahan produktif untuk mencapai target swasembada pangan yang dibidik, ucap Nusron Wahid (26/06/2025).

Ironisnya pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berseberangan dengan Stap Kantor ATR/BPN Ketapang, Eko saat di konfirmasi awak media Tribarata Nusantara bersama perwakilan warga Kelurahan Sukaharja, di ruang aula Pertemuan. Senin, (06/04/2026) menyampaikan,

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan Perumahan permukiman tidak masalah yang penting sudah sesuai teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya,” ucap Eko.

Ia juga menambahkan, terkait permasalahan 95 sertifikat prona dan sertifikat mandiri (pribadi) yang dimiliki pengembang perumahan kami akan sampaikan kepada Pimpinan.

Karena kami baru bertugas di Kantor ATR/BPN Ketapang, masih baru yang lebih jelasnya hari Rabu, (08/04/2026) atau Kamis, (09/04/2026) akan mengundang kembali bapak-bapak, untuk ceritakan permasalahan ini kepada Pimpinan kami, ujarnya Eko.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan beberapa warga, salah satu perwakilan warga, Andi menyampaikan, pada tahun 2023 Kepala Kantor ATR/ BPN Ketapang, Anton menegaskan kalau lokasi lahan tersebut adalah “ZONA MERAH”.

Celakanya ada oknum ATR/BPN Ketapang, bersama Pengembang Developer melakukan pengukuran untuk menerbitkan Sertifikat balik nama, maka kami bersama warga lainya menuding Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, Anton melakukan “PEMBOHONGAN PUBLIK”, sebut Andi dengan nada tegas.

(Evi Zulkipli).

Editor : Naurah