BREAKINGNEWS-II-MTN

​JAMBI — Praktek penguasaan tanah dan dugaan penyalahgunaan Program Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) tahun 2014 kembali memicu kontroversi di Kota Jambi. Penerbitan sertifikat PRONA di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, diduga kuat menimpa atas lahan seluas ±35 hektar milik ahli waris Alm. Sayid Mochammad Saleh Al-Hasny.

​Dugaan penyimpangan ini mencuat akibat tidak diresponnya Surat Permohonan Pengukuran Kadastral dan Pemblokiran Sertifikat yang diajukan oleh pemohon, Sayid Lukman Al-Hasny, ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi sejak Maret 2009.

​Kronologis Kasus dan Dugaan Penguasaan Ilegal, Awal Permohonan (2009), Pada 11 Maret 2009, Sayid Lukman Al-Hasny mengajukan permohonan resmi pengukuran dan pemblokiran lahan seluas ±35 hektar di wilayah Pal 5, 6/7 Jalan Palembang (sekarang Jalan Pangeran Hidayat) kepada BPN Kota Jambi.

Lahan tersebut didasarkan pada kepemilikan sah berupa, ​Akta Notaris L.J. OERLEMAN No. 12 tertanggal 7 Juni 1932, ​Surat Pengakuan dan Perjanjian tertanggal 14 November 1950 (pengembalian tanah oleh LO TAN FOOK dan LO HAN LEONG), ​Peta Situasi Tanah tertanggal 6 Maret 1998 (Afschrift), ​Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30 tertanggal 24 Juli 1963 yang mengabulkan gugatan ahli waris.

​Penerbitan PRONA 2014 & Pengajuan Pembatalan, Akibat permohonan tahun 2009 tidak ditindaklanjuti oleh BPN Kota Jambi, pada 16 Oktober 2014 pihak Kelurahan Paal Lima melayangkan surat permohonan penyerahan sertifikat PRONA 2014 kepada Kepala BPN Kota Jambi.

Langkah kelurahan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan penguasaan tanah secara ilegal di atas lahan hak ahli waris.

​Merespon hal itu, lembaga pendamping pada waktu itu yaitu, LSM Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) pimpinan Haji Muhammad Hasan selaku kuasa/pengadu, mengajukan surat resmi Nomor 23/GERAKK-Jambi/XII/2014 tertanggal 15 Desember 2014 perihal Mohon Pembatalan PRONA 2014 kepada Kepala Kantor BPN Kota Jambi yang saat itu dijabat oleh Bp. Mujahidin.

Namun, permohonan pembatalan tersebut sama sekali tidak digubris oleh BPN Kota Jambi. Respon BPN Pusat (2015), Berbeda dengan sikap pasif BPN Kota Jambi, pengaduan tersebut justru direspon tegas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) di Jakarta.

Melalui surat Nomor 975/26.3-600/III/2015 tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan, Dr. Bambang T.S. Binantoro, SH., M.Si, BPN Pusat menginstruksikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi untuk, ​Melakukan penelitian mendalam mengenai permasalahan tersebut sesuai Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2011, Menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaporkan hasil penelitian dan penyelesaiannya langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN.

​Pernyataan Ahli Waris Sayid Lukman Al-Hasny menyampaikan kekecewaannya atas sikap BPN Kota Jambi yang dinilai mengabaikan hak warga dan surat arahan dari instansi atasan, ​”Akibat tidak diresponnya Surat Permohonan Pengukuran tersebut, maka terjadilah penerbitan sertifikat PRONA pada tahun 2014 di atas lahan milik saya tersebut.

Surat Permohonan Pembatalan PRONA diajukan oleh Kuasa Hukum saya ke Kantor BPN Kota Jambi yang saat itu dijabat oleh Bp. Mujahidin, namun surat permohonan pembatalan tersebut sama sekali tidak digubris oleh Kantor BPN Kota Jambi. Padahal surat tersebut direspon baik oleh Kantor BPN Pusat,” tegas Sayid Lukman, Senin (14/09/2026).

​Kasus ini kini menjadi cerminan belum optimalnya penanganan sengketa tanah dan pelayanan publik di tingkat daerah, serta menuntut ketegasan aparat penegak hukum maupun instansi pertanahan untuk mengusut dugaan maladministrasi dan penguasaan lahan secara ilegal tersebut.

(Nurdin)