MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Kecelakaan kerja fatal terulang kembali di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Ketapang, Kalimantan Barat, 2 (dua) pekerja harian lepas meninggal dunia dan 2 (dua) pekerja selamat. Kamis, (22/01/2026).

Korban mengalami kecelakaan kerja tertimbun sisa pembakaran batu bara (Bottom Ash) atau Boiler Slag, di area flaysh penampungan debu batu bara. Pada Rabu Sore (21/01/2026).

Dua pekerja harian lepas yang meninggal, JN (35) warga Mekar Sari/Sindur, dan RN (32) warga Rt 013 Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan.

Kemudian Dua pekerja yang selamat PEM (38), dan HR (30) warga Rt 001 Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan.

Insiden terbaru ini menambah daftar panjang fatality yang terjadi di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Ketapang, Kalimantan Barat.

Dugaan akibat kelalaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diarea korban mengalami kecelakaan kerja tertimbun sisa pembakaran batu bara yang sudah keras (Bottom Ash) atau Boiler Slag.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dan sorotan publik, terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di PLTU Sukabangun Ketapang, Kalimantan Barat.

Karena kejadian ini terulang yang ke dua kalinya kecelakaan kerja, sampai menimbulkan korban jiwa ini ada dugaan kelalaian dari pimpinan manager Perusahaan.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Ketapang, dikelola oleh PT PLN Nusantara Power (PLN NP), yang melibatkan PT Mitra Karya Prima. Untuk layanan operasional teknis dan pemeliharaan.

Menurut Beni Hardian, Sp (50) warga Ketapang, bahwa Perusahaan yang masuk kategori sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) ini justru menjadi tempat meninggal akibat kecelakaan kerja. Kami menduga ini akibat kelalaian dengan K3 yang tidak difungsikan.

Atas kejadian terulang kembali yang ke dua ini sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas terhadap manager perusahaan PLTU Sukabangun Ketapang ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15 ayat (2), pungkasnya. Kamis (22/01/2025).

Legal Opini Hukum DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH. Ketua DPD YLBH LMRRI kalbar saat memberikan legal opininya pada media ini via WhatsApp mengatakan bahwa terjadinya ber ulang-ulangnya kecelakaan kerja di PLTU akibat tertimbunnya sisa pembakaran batu bara di kabupaten ketapang perlu dilakukannya evaluasi yang berbasis Resiko Kerja, tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut penyelesaiannya mestilah mengikuti Aturan perundang undangan agar tidak terjadinya kesewenangan, kata yayat.

Kecelakaan kerja yang berulang ulang terjadi di PLTU sukabangun mestinya dari pihak manajemen PLTUnya, bisa mencari penyebab utamanya sehingga kenapa sering terjadinya pengulangan pengulangan musibah yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, berartikan ada yang salah di sistem atau pola kerjanya, cetus yayat.

(Evi Zulkipli)