MTN_Labuhanbatu – Insan pers di Labuhanbatu Raya mendesak Kapolres Labuhanbatu segera menangkap para debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua wartawan di Kota Rantauprapat, Jumat (19/09/2025).

Peristiwa tersebut memicu gelombang protes publik. Desakan juga menguat agar kantor cabang ACC Finance Rantauprapat ditutup sementara, mengingat para pelaku diduga bernaung di bawah perusahaan pembiayaan itu.

Masyarakat dan berbagai organisasi pers menilai insiden ini bukan hanya bentuk arogansi premanisme, tetapi juga pelanggaran hukum serius.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 170: pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan secara sukarela oleh debitur atau melalui penetapan pengadilan. Debt collector tidak berwenang melakukan penarikan paksa, apalagi disertai kekerasan.

Tuntutan Insan Pers

Solidaritas wartawan Labuhanbatu menuntut aparat kepolisian untuk:

1. Menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan.

2. Mengusut dugaan keterlibatan manajemen ACC Finance Rantauprapat.

3. Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan seluruh jurnalis di Labuhanbatu.

Laporan resmi atas insiden ini telah diterima Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Seruan Tegas

Insan pers menegaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Aparat kepolisian diminta segera bertindak tegas agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, kepercayaan publik terhadap Polres Labuhanbatu akan runtuh. Labuhanbatu tidak boleh menjadi ladang kekerasan oleh oknum debt collector yang kebal hukum,” tegas para jurnalis.

Pewarta: Wahyu P. Siregar

Editor : Ayudi