MTN_Bekasi — Warga Kecamatan Cikarang Barat mengeluhkan maraknya kembali peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah mereka. Salah satu toko yang diduga menjual obat keras tersebut berada di Jalan Cibitung – Desa Wanajaya, RT 01/RW 03, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kemunculan toko tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena dinilai membahayakan generasi muda. Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menutup toko tersebut.
“Kami berharap Kapolsek Cikarang Barat segera menindak tegas penjual obat keras golongan G yang diduga beroperasi tanpa izin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut warga, peredaran obat keras seperti Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi para remaja yang masih berstatus pelajar. Selain itu, penyalahgunaan obat tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya tindak kriminal di masyarakat.
“Selain membahayakan kesehatan, peredaran obat ini juga bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kami,” tambah warga tersebut.
Sebagai informasi, obat keras golongan G hanya boleh diperjualbelikan berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 196 (hukuman hingga 10 tahun penjara) dan Pasal 197 (hukuman hingga 15 tahun penjara).
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Yadi/Jbg)
Editor : Ayudi





