TribrataNusantara.co.id//Muna Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Muna Barat menyoroti aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Selasa, (24/06/2025).
Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi penopang hidup masyarakat pesisir.
kadiv investigasi Muna Barat Sahri, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa tambang pasir yang berlangsung di beberapa titik pesisir Muna Barat tidak memperlihatkan papan informasi proyek dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Aktivitas ini patut dipertanyakan legalitasnya. Selain merusak lingkungan, juga merugikan nelayan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut. Kami menduga kuat aktivitas ini ilegal,” ujar sahri.
LSM GMBI DISTRIK mubar juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut berdampak langsung terhadap rusaknya ekosistem laut, termasuk terumbu karang, habitat ikan, dan biota laut lainnya.
Air laut di sekitar lokasi juga mulai tercemar dan menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis dalam beberapa minggu terakhir.
Pihak LSM GMBI DISTRIK MUBAR mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, agar segera turun ke lapangan untuk menindak lanjuti temuan tersebut dan menghentikan aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.
“Ini bukan hanya soal pasir, tapi soal keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai karena pembiaran, kerusakan lingkungan menjadi tak terkendali,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai aktivitas tambang tersebut.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar pesisir Muna Barat tetap terjaga dan tidak menjadi korban eksploitasi tanpa izin.
(Sahri)
Editor : Ayudi





