BREKING-NEWS-II MTN
Bekasi – Seorang wartawan TribrataNusantara.co.id jabatan Koordinator Wilayah (Hasbunah), Lebih dikenal (kudis). Adi Saputra Sebagai Pimpinan umum Akan Bertindak lanjut. Ada Seorang Oknum yang telah Menghalangi Tugas pungsi Jurnalis.
Kepada Dewan pers dan Para penasehat hukum dan pembina Media TribrataNusantara.co.id” Segera memproses Oknum Tersebut mengaku menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok massa saat melakukan kegiatan investigasi di kawasan Jalan Cisaat, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa 16 Juni 2026, pukul 02.00

Menurut keterangan yang diterima, insiden tersebut terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi. Situasi kemudian memanas dan berujung pada kericuhan yang melibatkan sejumlah orang di sekitar area tersebut.
Korban mengaku mengalami intimidasi dan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari sekelompok massa. Dalam keterangannya, korban juga menyebut nama seorang warga mantan RW Herman alias kutil yang diduga provokator juga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namun hingga saat ini, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak korban dan belum ada putusan atau penetapan hukum yang membuktikan keterlibatan pihak yang disebutkan.
Akibat kejadian tersebut, aktivitas di lokasi sempat terganggu dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Korban dikabarkan berencana menempuh jalur hukum serta melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Siapa yang menghalangi tugas wartawan atau saat lagi bertugas maka Akan dikenakan Sangsi UU PERS Tahun 1999 NO 40 Tentang Pers maksimal Denda 500.000.0000.00 Lima ratus juta Rupiah bagi yang menghalangi tugas Pungsi Wartawan.
Pimpinan Umum
(ADI SAPUTRA SH.MH)





