BREAKINGNEWS-II-MTN

Ketapang, Kalimantan Barat — Publik Menyoroti proyek negara yang menggunakan bahan material ilegal, seperti Pasir, Batu, dan Tanah urug dari Penambangan tanpa izin dari galian C. Ini merugikan pendapatan negara dan merusak lingkungan.

Seperti yang terjadi kegiatan Proyek milik Direktorat Jenderal (Dirjend) Bina Marga (BM) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2026.

Penggunaan bahan material galian C ilegal sesuai aturan hukum membeli. Untuk kegiatan proyek Pemerintah melanggar Undang – Undang Minerba terancam sanksi Pidana, dan berpotensi Korupsi.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek negara.

Kegiatan proyek tersebut, yakni Pekerjaan Penggantian Jembatan Tuak Ruas Jalan Sandai – Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, senilai Rp 6.234.846.000 (enam miliar dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).

CV Cahaya Mandiri Abadi, selaku Pelaksana kegiatan pekerjaan tersebut, dengan Nomor Kontrak : 7/PKS/Bpjn12.5.4/2026 tanggal 25 Februari 2026. Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026.

Serta kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Paoh Benua – Desa Paribang Baru Kecamatan Sintang, senilai Rp 33.147.935.000 (tiga puluh tiga miliar seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

PT Mutiara Ghina Khatulistiwa, selaku Pelaksana kegiatan pekerjaan tersebut, dengan Nomor Kontrak : 27/PKS/HK 02.01/Bpjn 12.6.2/2025 tanggal 22 Desember 2025. Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025 – 2026.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan Penggunaan bahan material ilegal tidak dapat dianggap sepele, menurutnya, pihak Pelaksanaan proyek Pemerintah tidak hanya wajib tepat waktu. Akan tetapi juga mengikuti aturan hukum secara ketat.

Beni juga menegaskan, jika terbukti benar bahan material proyek pekerjaan tersebut, berasal dari Penambangan tanpa izin. Maka Proyek itu bukan hanya bermasalah secara administratif, namun juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, ujarnya.

Ia juga menambahkan, sesuai Pasal 158 UU Minerba, tidak hanya
Pelaku Penambangan, Pemasok matrial yang memasarkan barang dari sumber ilegal juga berpotensi di jerat hukum.

“Hal ini PPK Satker BPJN Wilayah Kalimantan Barat, di kegiatan perkejaan tersebut dinilai turut serta melakukan pembiaran Pihak Pelaksana jika terbukti gunakan bahan material ilegal dari Penambangan tanpa izin,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Barat, Pihak Pelaksana CV Cahaya Mandiri Abadi, dan PT Mutiara Ghina Khatulistiwa terkait bahan material yang digunakan.

(Evi Zulkipli)