TribrataNusantara.co.id//Makassar – Sebuah perusahaan bahan bangunan campuran yang beroperasi di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan bernama Sumber Bangunan ini diduga tidak memenuhi kewajiban dasar terhadap para karyawannya. Jumat, (25/07/2025).
Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber internal, karyawan di perusahaan tersebut mengeluhkan besaran upah yang dinilai tidak layak dan jauh dari harapan.
Selain itu, mereka juga mengaku tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Sudah bertahun-tahun kerja, tapi gaji tetap kecil dan kami tidak pernah terdaftar BPJS. Padahal itu hak kami,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Permasalahan ini pun mengundang keprihatinan dari aktivis buruh di Makassar.
Mereka menilai kondisi ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan regulasi jaminan sosial nasional.
“Setiap pekerja berhak atas upah layak dan perlindungan jaminan sosial. Jika benar ada pelanggaran, maka ini harus segera ditindaklanjuti oleh Disnaker dan BPJS,” ungkap ., pegiat perlindungan buruh lokal.
Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar diminta untuk turun tangan dan melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Sumber Bangunan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
(Red/Ayudi)





