TribrataNusantara.co.id//Binanga – Padang lawas ⚊ Sekolah Dasar Negeri (SDN) 0207 Pangirkiran, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik, Senin, (07/07/2025).

Pasalnya, kondisi sekolah tersebut dinilai tidak terawat, dan muncul dugaan adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum kepala sekolah.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi sekolah yang dianggap tidak mencerminkan penggunaan dana BOS secara maksimal.

“Sudah sejak lama kondisi sekolah ini tak terawat. Kami curiga ada penyimpangan penggunaan dana BOS dari tahun 2023 hingga 2024. Kepala sekolah seolah tidak transparan. Kalau dibiarkan terus, bisa semakin parah,” ujar salah seorang warga saat berbincang dengan jurnalis di depan sekolah tersebut pada 24 Juni 2025.

Saat hendak dikonfirmasi pada 28 Juni 2025, kepala sekolah berinisial NN belum memberikan tanggapan.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah belum dianggarkan dalam dana BOS sebelumnya, dan baru akan dianggarkan pada tahun 2025 ini.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, disebutkan bahwa salah satu penggunaan dana BOS mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Sehubungan dengan hal ini, masyarakat meminta kepada Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kecamatan Barumun Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas untuk segera turun tangan, membimbing pihak sekolah agar perencanaan dan penggunaan dana BOS dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Selain itu, muncul informasi dari beberapa sumber internal bahwa terdapat guru PNS yang merangkap sebagai operator di sekolah lain, dan diduga menerima kompensasi di luar ketentuan yang disepakati.

Oknum operator berinisial ST disebut-sebut meminta tambahan dana kepada kepala sekolah, yang dinilai telah melanggar komitmen kerja sama sebelumnya.

Masyarakat mendesak agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, memeriksa dugaan-dugaan tersebut. “Kalau benar terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak. Kepala sekolah harus dicopot dan diproses sesuai hukum,” ujar warga lainnya.

Pihak sekolah dan dinas terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan melakukan pembenahan agar kegiatan belajar-mengajar di SDN 0207 Pangirkiran dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

Pewarta: Wahyu P. Siregar
Editor: Ellwia