MTN_BEKASI | Sebuah toko yang tampak tertutup di kawasan Jalan Raya Serang, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga masih beroperasi dan menjual obat-obatan terlarang golongan daftar G secara sembunyi-sembunyi.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, toko tersebut tampak seperti tidak beroperasi secara resmi karena pintunya selalu tertutup rapat. Namun, aktivitas keluar-masuk beberapa orang pada waktu-waktu tertentu menimbulkan kecurigaan warga.

“Sebenarnya toko itu kelihatannya tutup, tapi sering ada yang datang malam-malam atau sore hari. Katanya mereka beli obat keras,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/10/2025).

Warga juga mengaku resah karena keberadaan toko tersebut dapat merusak lingkungan dan memicu penyalahgunaan obat di kalangan remaja. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami minta pihak kepolisian segera menindak toko yang menjual obat daftar G tanpa izin. Jangan sampai korban semakin banyak,” tambah warga lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Namun, warga berharap Kapolsek Cikarang Selatan dapat melakukan pemeriksaan dan menutup aktivitas ilegal jika benar terbukti melanggar hukum.

(Yadi/jebag)

Editor : Ellwia