BREAKING-NEWS-II-MTN

BOMBANA, Sulawesi Tenggara | 26 Juli 2026 —  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara bersama tim gabungan berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, pada Kamis (23/07/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas penambangan emas yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi negara akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, tujuh warga lainnya turut dimintai keterangan sebagai saksi guna mendukung proses penyidikan.

Tim gabungan juga menyita puluhan unit peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan serta memasang garis polisi (police line) dan menyegel lokasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.

Polda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.

(Risal Sultra)

Editor : Ayhue