MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Aksi Perundungan (Bullying) di Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sempat viral di medsos. Menimbulkan Kritikan tajam dari elemen masyarakat pengguna medsos. Jumat, (27/03/02026).
Para pelakunya 3 (tiga) warga Serengkah, yakni, C (14) Siswi SMP Pangudi Luhur, NN (14) Siswi SMPN 02 Tumbang Titi, dan AFS (14) Siswi SMPN 02 Tumbang Titi, terhadap korban berinisial G (13) kini ditangani Polres Ketapang.
Korban Perundungan (bullying) terjadi Selasa Sore (24/03/2026) di kawasan hutan Desa Serengkah, dan Korban sempat di opname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Agusdjam, pada Rabu (25/03/2026).
Menurut keterangan E dari keluarga G Korban Perundungan (Bullying), ini sudah mengalami yang kedua kalinya oleh C (14) Siswi SMP Pangudi Luhur, yang pertama diselamkan ke dalam sungai. Bahkan C melakukan Perundungan (Bullying) terhadap anak lain.
Kami sekeluarga menolak diversi, dan tidak menerima sepupu kami mendapatkan Perundungan (Bullying) dari 3 (tiga) Pelaku, hingga mengalami luka berat, maka kami ingin melanjutkan kasus hukum tersebut sampai ke Persidangan.
“Agar 3 (tiga) Pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya, untuk menimbulkan efek jera bagi 3 (tiga) Pelaku Perundungan (Bullying) sepupu kami, apa lagi pelaku C ini sudah kedua kalinya melakukan Perundungan (Bullying) terhadap sepupu kami,” pungkasnya.

Hal senada Om Sapa paman G (13) korban Perundungan (Bullying) warga Ketapang, mengatakan melalui pesan WhatsApp, untuk itu kami meminta Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, konsisten memproses para pelaku Perundungan (Bullying) keponakan kami dikeroyok oleh 3 (tiga) pelaku yakni C (14), AFS (14), dan NN (14) hingga mengalami luka berat.
Serta kami minta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tumbang Titi, diberikan sanksi hukum adat “Jalan Jaban Tumbang Titi” kepada 3 (tiga) pelaku, tegas Sapa Paman G.
Tindakan Perundungan (Bullying) melakukan aksinya lebih dari satu kali (berulang), oleh anak dibawah umur merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan hukum dan sosial.
Pelaku Perundungan (Bullying) di bawah umur (di bawah 18 tahun) dapat dipidana Penjara 1/2 dari ancaman maksimal orang dewasa.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, terkait Perundungan (Bullying) di Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi.
(Evi Zulkipli)





