TribrataNusantara.co.id//Makassar — Aktivitas pergudangan milik SPDC LJR Logistics yang berlokasi di Jalan Sultan Dg Raja, Kota Makassar, diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan. Temuan ini memicu sorotan publik serta perhatian instansi terkait. Jumat, (18/07/2025). 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:

1. Zona Pergudangan Tidak Sesuai Perda

1. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan, seluruh aktivitas pergudangan wajib dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

2. Pengecualian hanya berlaku di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

3. Lokasi gudang SPDC LJR Logistics diduga berada di luar zona yang diperbolehkan.

2. Pelanggaran Infrastruktur dan Sarana

1. Merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, kawasan pergudangan harus memenuhi standar infrastruktur.

2. Lokasi di luar zonasi tidak berhak mendapatkan layanan dan fasilitas infrastruktur dari pemerintah.

3. Gangguan Lalu Lintas

Aktivitas parkir kendaraan angkutan di badan Jalan Sultan Dg Raja dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Permintaan Tindakan dari Instansi Terkait
Sejumlah pihak meminta agar pemerintah segera mengambil langkah, antara lain:

1. Verifikasi Lokasi dan Legalitas Bangunan: Pengecekan status izin dan zonasi gudang SPDC LJR Logistics.

2. Pengawasan Lapangan: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

3. Penegakan Hukum: Jika terbukti ada pelanggaran, diharapkan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum untuk menjaga ketertiban tata ruang di Kota Makassar.

(Parid Mamma) 

Editor : Ayudi